loader

Tindak Pembuang Sampah Sembarangan, Pemkot Palembang Gandeng Pengadilan Negeri

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - "Kita ingin Satpol PP dapat membantu mengawasi dan memberikan tindakan tegas jika masih ada yang sewenang-wenang membuang sampah sembarangan," terangnya disela-sela MoU (Memordandum of Understanding) Pemkot Palembang dan Pengadilan Negeri Palembang, di rumah dinas wali kota, Senin (27/1/2020).

Harnojoyo juga menerangkan, saat ini pihaknya sedang menggodok Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 52 terkait jam pembuangan sampah. Dimana, akan diatur jam pembuangan sampah dan yang akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang.

"Melalui Perwali Nomor 52 terkait jam pembuangan sampah ini, jangan sampai kedepan masyarakat sewenang wenang membuang sampah. Kita akan batasi jam 6 pagi tidak ada kegiatan membuang sampah," lanjutnya.

Adanya aturan ini, Harnojoyo kembali menegaskan dalam mengatur jam pembuangan sampah. Dan Satpol PP diharapkan dapat optimal mengawasinya. "Sebenarnya bukan tindakan hukum yang kita harapkan, tapi lebih dari kesadaran masyarakat dalam membuang sampah. Artinya Pol PP juga harus aktif melakukan sosialisasi soal larangan buang sampah sembarangan," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Palembang, Guruh Agung Putra Jaya mengatakan, pihaknya siap menjalankan penegakkan Perda maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Palembang.

Dimana, melalui MoU ini maka kedepan Satpol PP mempunyai kekuatan hukum dalam menjalani Perda maupun Perkada di Kota Palembang. "Kedepan setiap pelanggaran maka akan disidangkan oleh pengadilan. Bahkan, pelanggaran dapat disidangkan ditempat," singkatnya.

Share

Ads