loader

Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 1.090 Kg Dari Timur Tengah

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Barang haram tersebut diungkap dari tiga orang tersangka yakni Alfa (33), RF (32), Tr (31), yang akan diedarkan oleh para tersangka ke Kota Palembang Sumatera Selatan, Sabtu (8/2/20)

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, barang bukti sabu yang diamankan dari tiga tersangka diduga kuat berasal dari Timur Tengah hal ini dilihat dari kemasannya ada tulisan arab dan gambar pohon Palm ciri khas Timur Tengah.

“Sabu ini jenis baru di Indonesia yang diimpor langsung dari Timur Tengah. Jadi sabu ini bukan sabu lokal,”katanya didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu saat pres rilis tersangka dan barang bukti Rabu (12/2).

Saat ini lanjut Supriadi, Ditresnarkoba Polda Sumsel masih mempelajari dari mana sabu ini bisa masuk ke Palembang. Sudah tentu karena sabu ini berasal dari Timur Tengah tidak mungkin masuk lewat darat kemungkinan besar masuk melalui jalur udara ataupun.

“Yang inilah masih kami dalami mengapa sabu ini bisa sampai masuk ke Palembang khususnya dan Indonesia umumnya,”tambahnya.

Dikatakan Supriadi, aparat kepolisian pada prinsipnya tidak ada toleransi terhadap pelaku narkoba dan akan memberantas peredaran sampai ke akar akarnya. “Kami juga mengharapkan informasi dari masyarakat apabila mengetahui adanya peredaran narkoba untuk menginformasikannya kepada aparat kepolisian terdekat,”ujarnya.

Dari barang bukti sabu sebanyak 1.090 gram yang berhasil disita setidaknya polisi khususnya Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil menyelamatkan enam ribu lebih orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Bisa dibayangkan berapa banyak remaja dan muda yang bisa diracuni oleh sabu jika sabu sebanyak 1090 gram ini tidak berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel,"jelasnya. 

Sementara dari pengakuan Alfa bahwa sudah dua kali mengatar barang tersebut di upah dengan uang sebesar 50 Juta rupiah sekali mengantarkan, dua kali itu mengatar ke Lampung dan Jambi.

Share

Ads