loader

Coba Kabur, Pelaku Curas dan Penggelapan Motor di Muba Ditembak Polisi

Foto

MUBA, GLOBALPLANET - Kedua pelaku yakni Jojon, 39, warga Pasar Minggu Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu (Curas) dan pelaku Andriyadi, 36, warga Desa Sido Rahayu Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumsel (penggelapan).

Kapolres Muba, AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, mengatakan, penangkapan pelaku Jojon dilakukan atas kejasama Sat Reskrim Polres Muba dan Polsek Babat Toman setelah adanya laporan dari korban Reza Pahlevi, terkait toko milik korban di Pasar Babat Toman dibongkar komplotan pencuri, sekitar pukul 03.00 WIB pada Senin (30/3/2020).

"Dari laporan itulah dilakukan penyelidikan, dimana salah satu pelaku yakni Jojon berhasil ditangkap kurang dari 20 jam setelah beraksi, yaitu sekitar pukul 00.30 WIB, Selasa (31/3/2020)," ujar Pinem didampingi Kasat Reskrim AKP Deli Haris dan Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin saat menggelar Press Rilis di Halaman Mapolres Muba, Rabu (1/4/2020).

Pelaku Jojon, sambung dia, ditangkap saat bersembunyi dirumah keluarganya di Kota Lubuk Linggau dan mencoba kabur, sehingga diambil tindakan tegas dan terkuru dengan melepaskan tembakan pada bagian kaki sebelah kanan. 

"Pelaki (Jojon) tidak sendirian, melainkan bersama rekannya yakni F, I, J, K, M. komplotan ini merampok dengan menggunakan senjata api rakitan dan dan gunting besi. Setelah berhasil membongkar ruko, mereka menguras isi yang ada di dalam toko dan selanjutnya melarikan diri ke arah Kota Lubuk Linggau," jelas pinem.

Untuk kelima pelaku lainnya, Pinem, mengimbau agar segera menyerahkan diri sebelum tindakan tegas terukur diberikan. "Ya, kita minta serahkan diri, jika tidak tindakan tegas diambil, jika melawan kita gelar Pres Rilis di Kamar Mayat RSUD Sekayu (tembak mati). Pelaku Jojon dijerat Pasal 365 KUHP," tegas dia.

Sedangkan untuk pelaku Andriyadi, sambung Pinem, berhasil ditangkap jajaran Sat Reskrim pada Jumat (27/3/2020) lalu. Pelaku bersama tiga rekannya yakni pelaku ET, KN dan FA (DPO) mengambil motor milik korban Marcel sekitar pukul 09.30 WIB, pada Senin (6/1/2020) dengan cara meminjam dan dibawa ke Desa Tebing Bulang Kecamatan Sungai Keruh.

"Disana (Tebing Bulang), motor dijual dengan harga Rp4 juta dimana pelaku mendapat bagian Rp 1 juta. Pelaku juga terpaksa kita tembak pada bagian kaki lantaran berusaha melarikan diri. Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku ini memiliki beberapa LP di sejumlah Polsek di Muba," terang dia. 

Sementara itu, pelaku Jojon, mengatakan, dirinya hanya berperan sebagai pengangkut barang saat perampokan ruko di Pasar Babat Toman. Dimakan aksi tersebut dikomdoi oleh pelaku F (DPO).

"Aku hanya diminta untuk angkut barang, pilotnya sih J, sedangkan kepala aksi F. aku tidak bawa apa-apa baik itu senpi atau pisau. F dan M yang bawa senpi. Barang yang dibawa banyak, setelah itu langsung pergi kearah Linggau. Belum sempat dapat bagian," tandas dia.

Share

Ads