loader

Polres Prabumulih Berhasil Selamatkan 1086 Jiwa dari Bahaya Narkoba

Foto

PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Para tersangka yang berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Prabumulih yakni Harmoko  Bin Mat Soleh (33),  warga jalan cempedak, RT 02, RW 01 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.  Diamankan pada tanggal 5 Januar 2021 kemarin. Dengan barang bukti,  1 paket sedang dengan berat 3.36 Gram, 1 Paket kecil ukuran 0.17 Gram. Pelaku sendiri ditangkap dikediaman, barang tersebut didalam bungkusan rokok tersangka.

Selanjutnya, Popi Stifen Andri (38)  diketahui warga Ogan Komering Ulu (OKU) tepatnya Desa Mandala.   Ditangkap pada 7 Januari 2021. Dari tangan tersangka pihak, Sitaring putih berhasil mengamankan barang bukti, 1 paket Narkoba dengan berat 3.81 gram, 1 lembar tisu warna putih, 1 Hp merk Oppo warna biru, dan 1 unit sepeda motor merk yamaha Vega R dengan Plat Polisi BE 6487 MJ.

Popi sendiri ditangkap di Jalan raya Baturaja- Prabumullih, Dusun II Desa Jungai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Prabumulih.  Tersangka ketika itu lagi nongkrong diatas motornya dengan gerak mencurigakan, ketika itu anggota kepolisan mendekati tersangka dan dilihat anggota tersangka membuang sesuatu, ketika dilakukan pemeriksaan ternyata didapatkan Narkoba jenis sbabu yang dibuang tersangka.

Tersangka ketiga yakni,  Adi Candra (30) merupakan warga Jalan Alap Sepeda Lorong Muhajirin IV, RT 28, RW 08 Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I kota Palembang.

Tersangkanya diamankan  pada 12 Januari 2021, ketika tersangka turun dari sebuah trevel di rumah siang malam kota Prabumulih. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak, 1 paket besar dengan berat 210 gram, 1 asoy warna putih merk sele, dan uang sebesar Rp,300. Ribu.

Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi didampingi Kasat Narkoba Akp Fadilla Ermi, ketika pres rilis Rabu (13/1/2020) menyebutkan,  ini merupakan kerja keras anggota kita untuk selalu merantas dan  menekan peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Prabumulih. 

" Tangkapan ini lumayan besar, dan kita berhasil menyelamatkan nyawa manusia sebanyak 1086 jiwa dari barang haram tersebut" jelas Kapolres.

Masih kata Kapolres, kita akan terus memerangi peredaran narkoba, tentunya kedepan akan lebih besar lagi, harapnya.

Untuk tiga tersangka sendiri, akan kita kenakan pasal yang berbeda.

Tersangka Adi Candra akan kita kenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU NO 35, TAHUN 2009. dengan ancaman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun kurungan. 

Lanjudnya, untuk Harmoko  dan Popi kita kenakan pasal 112 ayat 1 UU NO 35 dengan ancaman kurungan 4 tahun, paling lama 12 tahun.

Share

Ads