loader

Pasangan Kekasih Jual Sabu, Ditangkap Polisi Saat Berduaan di Dalam Pondok

Foto

MUBA, GLOBALPLANET - Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya melalui Kapolsek Plakat Tinggi Iptu Indra Widodo mengatakan, pasangan kekasih itu ditangkap saat berada di dalam sebuah pondok di Desa Sialang Agung Kecamatan Plakat Tinggi, sekira pukul 02.30 WIB, Kamis (4/3/2021) lalu.

"Kita dapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika yang sering dilakukan keduanya. Lalu dilakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan keduanya di dalam sebuah pondok," ujar dia, Minggu (7/3/2021).

Selain kedua pelaku, turut diamankan pula barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak empat paket, 0,25 butir pil ekstasi, satu set alat isap/bong, dua buah pirex kaca, satu buah jarum, dua buah sekop pipet plastik.

Satu buah timbangan digital, satu bilah sajam jenis pisau, satu buah dompet hitam, dan uang berjumlah Rp 2.400.000. "Keduanya beserta barang bukti kita serahkan ke Sat Reserse Narkoba untuk ke tahap selanjutnya. Kita terapkan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tandas dia.

Share

Ads