loader

Wanita Ini Masuk Penjara karena Jual Kosmetik Ilegal

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Karyawan di salah satu perusahaan swasta di Palembang itu mengaku sudah dua tahun menjalankan praktik dagang ilegal tersebut. 

"Selama ini aman-aman saja, tidak ada yang komplain," kata DR saat dihadirkan dalam rilis tersangka yang digelar Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (2/6/2021). 

Selama beroperasional, DR selalu memanfaatkan media belanja online. Kosmetik maupun obat-obatan tersebut ia beli kemudian jual lagi secara online untuk mendapat keuntungan. 

"Saya belinya online, terus jualnya juga secara online. Saya beli dari akun toko di Indonesia," katanya. 

Dengan tertunduk lesu, DR mengatakan, hasil dari bisnis yang ia jalani selalu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Saya cuma mau cari uang," katanya singkat seraya tertunduk. 

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setiawan mengatakan, dari tangan DR diamankan sejumlah barang bukti. 

Diantaranya 24.180 ribu butir obat gemuk yang disimpan dalam 403 botol kecil dengan masing-masing isi 60 butir. Ada juga 120 butir obat kurus yang disimpan dalam 4 botol kecil dengan masing-masing isi 30 butir. 

Dan satu handphone yang digunakan tersangka untuk memasarkan produk ilegalnya. "Ada juga 15 pot cream paten malam, 2 pot cream paten siang dan sejumlah barang bukti lainnya yang kita amankan," ujarnya. 

Atas perbuatannya tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 196 JO pasal 98 ayat (2) dan (3) undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pasal 197 Ayat (1) Jo Pasal 106 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Serta Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf D dan atau huruf I UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

"Jadi pada saat menjual, tersangka ini tidak mengetahui apa saja bahaya barang yang ia jual. Apakah ada merkuri atau apa, yang akhirnya dapat merugikan konsumen," ujar Anton. 

"Atas perbuatannya tersangka terancam menjalani hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp.1,5 miliar," katanya menambahkan.

Share

Ads