loader

Pemerintah Perpanjang Penghapusan Pungutan Ekspor CPO Sampai Akhir Tahun

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET - Pemerintah kembali akan memperpanjang penghapusan pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO) serta produk turunan sawit lainnya sampai akhir tahun.
Sedianya, pembebasan tarif itu berlaku hingga 31 Oktober 2022. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.05/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDPKS.

“Rencananya diperpanjang sampai akhir tahun,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan yang dikutip Reuters, Selasa (4/10).

Indonesia merupakan produsen sawit terbesar di dunia. Sejak Juli lalu, pemerintah membebaskan pungutan ekspor produk sawit dan turunannya untuk mendorong pengurangan stok yang berlebih di dalam negeri.

Kelebihan stok terjadi karena pemerintah sempat melarang ekspor sawit dan turunannya selama tiga pekan pada akhir April untuk menstabilkan harga minyak goreng.

Pungutan ekspor sawit sendiri bertujuan untuk mendanai subsidi biodiesel hingga program peremajaan lahan sawit.

Namun, sambung Airlangga, karena harga minyak sawit merosot dan biaya biodiesel berbasis minyak sawit lebih rendah daripada bahan bakar diesel fosil, kebutuhan dana untuk program biodiesel berkurang.

Selanjutnya, pemerintah akan terus memantau pelaksanaan kewajiban pemenuhan kebutuhan pasar domestik, yang diperkenalkan awal tahun ini untuk memastikan pasokan minyak goreng dalam negeri.

Dalam hal ini, eksportir minyak sawit wajib menjual sebagian produknya di dalam negeri sebelum diizinkan mengekspor.

Ketentuannya, perusahaan bisa mengekspor sembilan kali lipat dari jumlah yang mereka jual di dalam negeri.

Share

Ads