loader

Terdakwa Korupsi KMKWA Divonis 3 Tahun, JPU Ajukan Banding

Foto
Kajari Prabumulih Topik Gunawan

PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Dua orang terdakwa korupsi Kredit Modal Kerja Witdrawal Aproval (KMKWA) bank plat merah, IH (Pihak Swasta) dan FE (AO Perbankan) di vonis 3 tahun oleh pengadilan negeri Prabumulih. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) menuntut terdakwa IH 7,5 tahun dan FE 4,5 tahun penjara. Karena putusan majelis hakim dianggap sangat meringankan maka, JPU memutuskan untuk banding.

Hal itu dibenarkan Kasi Pidsus M Arsyad SH ketika dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Selasa (28/12/2021).

“JPU sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT), kalau tidak Rabu. Kamis lalu, telah disampaikan bandingnya atas vonis terdakwa KMKWA,” ujar Arsyad, sapaan akrabnya kepada awak media.

Sambungnya, meski pasal diterapkan berbeda. Namun, dugaan tindak pidana korupsi dilakukan kedua terdakwa terbukti. “Sebelumnya, JPU menuntut didasari Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. 

Share

Ads