loader

Terdakwa Korupsi KMKWA Divonis 3 Tahun, JPU Ajukan Banding

Foto
Kajari Prabumulih Topik Gunawan

Tetapi, terbukti hanya Pasal 2 saja. Itu tidak masalah, artinya terbukti tindak pidana korupsi dilakukan terdakwa IH dan FE,” kata Mantan Kasi Intel Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Sebutnya, sekarang tinggal menunggu hasil banding nantinya diputuskan PT. Mengeksekusi putus banding, kasus korupsi KMKWA tersebut. “Kapan putusan banding keluar, tergantung PT. Kita hanya menunggu saja,” bebernya.

Informasi dihimpun awak media, IH mengajukan banding. Sementara itu, FE menerima putusannya. Meski demikian, JPU Pidsus Kejari mengajukan banding.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Topik Gunawan SH MH dikonfirmasi terpisah tidak menampik hal itu. “Untuk jelas dan rinci, kordinasi bersama Kasi Pidsus yah mas. Makasih,” pungkasnya. 

Share

Ads