loader

Pengedar Narkotika Diciduk Saat Akan Bertransaksi dengan Pembeli 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menangkap pengedar narkoba yang sering melakukan transaksi jual beli di kawasan Jalan Sultan Mohammad Mansyur, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I, Palembang, tepatnya di depan sebuah penginapan, Rabu (19/1/2022).

Tersangka Darwin (34) warga Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Lorong Bunga Tanjung, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang, tertangkap tangan saat sedang bertransaksi dan ditemukan barang bukti (BB) berupa 1 bungkus plastik klip warna putih yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 10,16 gram, saat digeledah sabu ini  disimpannya  dikantong celana. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry membenarkan adanya penangkapan tersebut.

 "Ditangkapnya tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat Palembang yang masuk ke Satres Narkoba Polrestabes Palembang yang menginformasikan sering terjadinya transaksi narkoba di kawasan jalan Sultan Mohammad Mansyur, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang," jelas Kompol Mario Ivanry.

Kompol Mario Ivanry menambahkan bahwa dari laporan ini anggota langsung bergerak cepat dan langsung  melakukan penyelidikan.

"Ketika tersangka hendak transaksi dengan seorang pembeli, saat itu pun langsung kita tangkap, berserta barang bukti yang berhasil diamankan Sabu seberat 10,16 gram. Atas ulah tersangka terancam pasal Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman penjara 15 tahun," ujarnya.

Sedangkan, Darwin mengakui perbutan sudah menjual narkoba jenis Sabu, yang didapatnya dari seorang bandar inisial MR. "Saya jual kembali dengan paket kecil seharga Rp 200 ribu, menjual narkoba lantaran karena kebutuhan ekonomi," katanya. 

Share

Ads