loader

Gelapkan Uang Perusahaan, Oknum Sales Buku Dibekuk Anggota Unit Pidum Polres OKU Timur 

Foto

OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Gelapkan uang perusahaan hingga mencapai ratusan juta rupiah, menghantarkan tersangka Wahyu Dwi Nugroho (22) warga Dusun Jababan, Desa Segaran Rt 003 Rw 006, Kecamatan Delangu, Kabupaten Klaten Jawa Tengah (Jateng), harus berurusan dengan hukum.

Tersangka Wahyu Dwi Nugroho yang berstatus mahasiswa dan sales  ditangkap anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polres, OKU Timur Polda Sumsel di sebuah kontrakan di  Desa Tugu Arum Kecamatan Belitang Madang Raya, pada Rabu (08/03/2023). Penangkapan dipimpin Kanit Pidum Ipda Rozi.

Tersangka ditangkap berdasarkan 
LP-B / 18 / II / 2023 / SPKT / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, tanggal 16 Februari 2023. Setelah menejer PT Intan Pariwara yang ada di Martapura, OKU Timur Handika Kurniawan, SPd.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal, SH, MH, didampingi Kanit Pidum Ipda Rozi, mengatakan, kronologis kejadian, aksi penggelapan dilancarkan tersangka di Kantor PT Intan Pariwara Martapura Kelurahan Sungai Tuha Jaya Kecamatan  Martapura  OKU Timur, pada Senin 30 Januari 2023. Tersangka menggelapkan uang sebesar Rp195 juta.

Sebelum berhasil menangkap tersangka terlebih dahulu anggota Unit Pidum  mendapat informasi tersangka  berada di sebuah kontrakan di Desa Tugu Arum Kecamatan Belitang Madang Raya  OKU Timur.  Setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya anggota Pidum Polres  OKU Timur dipimpin Ipda Rozi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka penggelapan uang perusahaan. Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti digelandang dan dibawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut,terangnya.

Selain berhasil menangkap pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit tablet merk samsung, 120 exsamplar paket buku penerbit PT Intan Pariwara. Kwitansi pembayaran dari sekolah.

"Modus yang digunakan tersangka menagih uang buku ke sekolah-sekolah tapi uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan,"tegasnya.

Tersangka Wahyu Dwi Nugroho, mengatakan uang yang digelapkan itu dipakai untuk judi slot dan hiburan, dalam aksinya dia mendatangi sekolah menagih uang ke sekolah-sekolah."Tapi ada juga uang yang saya setorkan ke perusahaan,"ujarnya.

Share

Ads