loader

Jangan Melanggar, Timbun Rawa Harus Izin Pemkot Palembang

Foto

"Pemerintah Kota Palembang mendapatkan teguran langsung dari KemenATR soal tata ruang, kemudian kita juga dituntut WALHI karena 43 lokasi tidak sesuai tata ruang. Dari mana ini muaranya, dari pembangunan awal soal lahan yang ditimbun untuk dibangun," ujar Marlina. 

Ia mencontohkan Hotel Santika Premier Bandara, itu pembangunannya tidak sesuai, hingga akhirnya mereka melakukan penggantian lahan kurang lebih 5.000 m2. 

"Karena itu, melalui Tim timbunan ini, bukan hanya kita dari pemerintah saja, camat, lurah, tim timbunan, tapi juga masyarakat harus selalu aware (perhatian) setiap pembangunan yang ada di sekitarnya sudah sesuai atau belum," katanya dari laman resmi Pemkot Palembang, Kamis (28/7/2022).

Adapun persyaratan penimbunan untuk pemanfaatan rawa dan lahan harus melalui DPMPTSP Kota Palembang, yakni dengan menyiapkan sejumlah lampiran seperti, melampirkan rencana reklamasi rawa, foto kopi bukti penguasaan tanah yang disahkan oleh pejabat berwenang.

Kemudian melampirkan advice planning (nasihat perencanaan) dari Dinas Tata Kota Palembang. Melampirkan rekomendasi ke lurah dan dan camat setempat.

Selanjutnya, melampirkan persetujuan tetangga untuk menimbun rawa yang diketahui oleh ketua RT setempat.

Reklamasi rawa yang menimbulkan dampak negatif penting dan negatif tidak penting, perlu melakukan kajian lingkungan hidup (AMDAL/UKL-UPL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share

Ads