loader

Hubungan Luar Nikah Marak, LDII: Permendikbud Jangan Terkesan Legalkan Zina

Foto
Sekretaris Umum DPP LDII, Dody T. Wijaya. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, GLOBALPLANET - Mendikbud Nadiem Makarim perlu merevisi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi atau Permendikbud 30. Ormas-ormas Islam melihat ada pasal-pasal yang memungkinkan hubungan badan di luar nikah dilakukan para mahasiswa. 

"Permendikbud 30 juga jangan terkesan hanya mengatur kekerasan seksual saja, tapi tidak melarang hubungan seksual yang didasari suka sama suka," ujar Sekretaris Umum DPP LDII, Dody T. Wijaya dalam keterangan diterima globalplanet.news, Senin (15/11/2021).

Menurutnya, Permendikbud tersebut harus dicabut dan direvisi karena mereduksi nilai-nilai moral dan cenderung melegalkan seks bebas yang mengadopsi nilai-nilai budaya liberalisme. 

Dody mengatakan, bila hubungan seksual di luar nikah tak diatur dalam Permendikbud tersebut, sama halnya melegalkan zina, asal suka sama suka, “Hubungan seks di luar nikah di Indonesia makin menjamur, dimulai sejak remaja dan berpotensi dilakukan pula oleh para mahasiswa,” paparnya.

Share

Ads