loader

Program Peremajaan Sawit Dipercepat, Berikut Syarat dan Alur Pengajuan 

Foto

BUKITTINGGI, GLOBALPLANET - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) bekerja sama dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 Tahun 2022 dan Peraturan Dirut BPDPKS Nomor 4 tahun 2022. Kegiatan di Bukittinggi, Sumbar ini untuk mempercepat program peremajaan sawit rakyat (PSR),

Kepala Divisi Pemungutan Biaya dan Iuran CPO BPDPKS, Deri Ridhanif menjelaskan, skema pengusulan dana peremajaan sawit rakyat yang diatur dalam Permentan No 3 tahun 2022 mengalami perubahan dari regulasi sebelumnya.

Setiap pekebun dapat mengusulkan PSR maksimal 4 hektare per orang, hal ini berbeda dengan Permentan sebelumnya yang maksimal 2 hektare per orang atau 4 hektare per KK.

“Perubahan mendasar lainnya berupa pengusulan dapat dilakukan Kelompok Tani atau Gabungan Kelompok Tani maupun Koperasi melalui dua jalur yaitu jalur mandiri melalui dinas kabupaten, dan atau jalur kemitraan dengan melibatkan perusahaan perkebunan melalui kerja sama antara pekebun dengan perusahaan perkebunan,” jelasnya dikutip dari nasionalisme.com, Selasa (4/10/2022).

Alur yang harus ditempuh untuk mendapatkan bantuan dana itu, sambung Deri, dimulai dari pengusulan oleh lembaga pekebun (LP), lalu diverifikasi oleh BPDPKS, penetapan penerimaan dana, penandatanganan PKS oleh 3 pihak, lalu terakhir penyaluran dana PSR ke LP.

Share

Ads