JAKARTA, GLOBALPLANET - Tahun 2016 pertama kalinya produk berlabel tanpa sawit ditemukan di rak sebuah swalayan di Jakarta. Sejak saat itu ditemukan produk-produk lain yang juga berlabel sama. Tren ini kemudian bergulir ke produk industri rumahan di Indonesia tanpa mereka tahu bahwa informasi tersebut menyesatkan dan merupakan bagian dari kampanye negatif terhadap kelapa sawit Indonesia.
“Stiker tanpa minyak sawit memberi kesan bahwa produk tersebut lebih sehat serta informasi lainnya yang menyesatkan dan merupakan bagian dari kampanye negatif kelapa sawit. Terlebih saat ini juga beredar produk berstiker tersebut di platform jual beli online yang dikirim dari luar negeri. Ini harus ada mekanisme pengawasan dan sanksi yang tegas,” kata Joko.
Deputi III Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Reri Indriani menyebutkan secara aturan label Palm Oil Free bertentangan dengan pasal 67 poin 1 peraturan BPOM no 31 tahun 2008 tentang label pangan olahan. Sedangkan secara Internasional codex Alimentarius (2017) menyatakan label olahan dilarang memuat informasi yang salah atau menyesatkan.
“Aturannya jelas Pangan olahan yang secara alami tidak mengandung komponen tertentu maka dilarang memuat klaim bebas memuat komponen tersebut kecuali dari awal sudah mengandung komponen tersebut lalu dengan satu proses dilakukan pengurangan maka diperbolehkan seperti misalnya terjadi pada produk susu dalam kemasan,” jelas Reri.
Berkembangnya perdagangan melalui platform online menjadi tantangan tersendiri karena kini produk dari luar negeri bisa masuk ke Indonesia dengan lebih bebas. “Selain pencantuman label palm oil free, Cyber patrol yang kami juga temukan pelanggaran yang lebih tinggi yakni tidak memiliki izin edar juga jadi lebih tinggi maka akan dikenakan pasal berlapis. Mengenai sanksi denda dan lainnya terhadap penjual maupun pembeli produk berlabel Palm Oil Free maka BPOM akan mengkaji hal tersebut,” ungkap Reri.
Pembiaran terhadap label Palm Oil Free
Ironisnya meskipun secara aturan internasional FAO maupun aturan-aturan negara lain menyebutkan dilarang memberikan informasi yang menyesatkan, saat ini terdapat lebih dari 2000 produk dengan label palm oil free di dunia. Di Uni Eropa sendiri terdapat tiga ketentuan terkait produk dengan informasi menyesatkan yakni food Information regulation 1169/2011.
Deputi Director Council of Palm Oil Producer Countries (CPOPC) Dupito Simamora menyebutkan, menyatakan label palm oil free bukan berdasar regulasi pemerintah tapi dilakukan oleh swasta atau pengusaha. Meskipun aturan dan sanksi sudah jelas namun terjadi pembiaran.
“Label palm oil free ini bisa jadi marketing strategi dengan memberikan klaim lebih sehat, lebih ramah lingkungan namun sebenarnya merupakan boikot kelapa sawit karena mempengaruhi konsumen secara langsung,” ujar Dupito.
Sementara itu, sekjen Gabungan Pengusaha Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Stefanus Indrayana menyatakan industri makanan olahan bergantung pada minyak kelapa sawit dan produk turunannya. Dari semua produk makanan di pasar global, 50 persennya menggunakan minyak sawit. Ini jauh lebih tinggi dari penggunaan minyak canola, minyak bunga matahari (sunflower) atau pun minyak kedelai.
Senada dengan Stefanus, Wakil Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Mahendra Siregar menyatakan tingginya ketergantungan dunia terhadap minyak kelapa sawit maka diskriminasi terhadap produk ini semakin besar akibat perang dagang minyak nabati global.
“Jangan terbuai dengan angka ekspor-impor. Meningkatnya nilai ekspor ke Eropa diklaim sebagai bukti tidak adanya diskrimasi sawit oleh negara Uni Eropa. Padahal, peningkatan angka tersebut karena anjloknya produksi minyak nabati EU akibat temperatur ekstem dan wabah COVID-19,” tegas Mahendra.