EMPAT LAWANG, GLOBALPLANET.news - Pasalnya, Pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM, akan memperpanjang masa pendaftaran usulan penerima BPUM hingga Minggu Kedua November 2020.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Tenaga Kerja Kabupaten Empat Lawang, Aidil Yuliansyah ketika dikonfirmasi, membenarkan informasi dimaksud.
"Surat resminya sudah kami terima pada 6 Oktober lalu," ungkap Aidil, Selasa (13/10).
Ia menjelaskan, Kementrian Koperasi dan UKM melalui Deputi Bidang Pembiayaan, kbali mengajukan usulan tambahan alokasi penerima bantuan. Dari semula hanya 9,1 juta penerima, menjadi 12 juta penerima atau 12 juta UKM.
"Jadi kuota calon penerima bantuan ini diperbanyak, makanya waktu pendaftaran diperpanjang," jelasnya.
Untuk itu lanjut Aidil, bagi warga Empat Lawang yang mempunyai usaha bisa mengajukan permohonan bantuan dimaksud, ke Dinas Koperasi dan UKM Empat Lawang.
"Usulan yang masuk akan kami rekap, selanjutnya diusulkan ke Kementrian. Data pengusul nantinya akan diverifikasi oleh Kementerian, apakah berhak menerima bantuan atau tidak," imbuhnya.