EMPAT LAWANG, GLOBALPLANET - Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Empat Lawang, Aidil Yuliansyah didampingi Kasi Pengawasan Koperasi, Milian Viska mengatakan, pengawasan terhadap koperasi kali ini, konsen pada Tiga sektor, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Unit Simpan Pinjam (USP) dan Sektor Riil.
"Tidak semua koperasi didatangi, hanya sebagian saja sebagai sampel pengawasan," ungkap Viska, Selasa (13/10/2020).
Ia menjelaskan, program pengawasan terhadap koperasi ini merupakan program dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Selatan. Namun dijalankan oleh Satgas Dinas Koperasi dan UKM masing-masing Kabupaten dan Kota se Sumatera Selatan.
"Satgas di daerah yang melakukan pengawasan, selanjutnya dilaporkan ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi," jelasnya.
Selanjutnya Viska mengatakan, hasil dari pengawasan ini akan diberikan rekomendasi terhadap koperasi yang didatangi. "Ada berbagai rekomendasi yang akan keluar, seperti rekomendasi perlu pengawasan, rekomendasi peningkatan atau bahkan rekomendasi black list. Tergantung hasil dari pengawasan di lapangan," tukasnya.
Semnatara itu, Ismareni, salah satu pengurus koperasi di Kecamatan Tebing Tinggi mengatakan, cukup senang adanya pengawasan dari Dinas Koperasi dan UKM. "Dengan adanya pengawasan seperti ini, kami bisa mengetahui kekurangan kami untuk berbenah agar koperasi kami bisa lebih maju dimasa yang akan datang," ujarnya.