JAKARTA, GLOBALPLANET. - "Oleh karena itu pemerintah berusaha meringankan beban industri media, PPh 21 bagi awak media telah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung oleh pemerintah," ujar Jokowi dalam acara puncak HPN 2021 di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (9/2).
Dengan begitu, Jokowi memperjelas, pembayaran pajak bagi insan pers akan dibayar oleh pemerintah, dan akan diberlakukan hingga Juni 2021. Namun, Jokowi belum memastikan mulai kapan pembebasan pajak penghasilan ini diterapkan. Karenanya, dia meminta media untuk mengawal implementasinya yang akan dikeluarkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
"Tolong ini nanti diikuti dan dikawal dengan Ibu Menteri Keuangan," demikian Joko Widodo dilansir dari RMOL.
Selain PPh 21 untuk awak media, Jokowi berencana juga memberikan insentif lainnya berupa pengurangan PPh badan dan pembebasan PPh 22 impor, dan percepatan restitusi yang juga berlaku sampai Juni 2021 untuk industri media yang terdampak pandemi Covid-19.
Bahkan, mantan Wali Kota Solo ini juga memastikan insentif yang diberikan kepada industri lain akan ikut diberikan juga kepada industri media. Misalnya, pembebasan abonemen listrik.