loader

Pekebun Sawit Bisa Dapat Bantuan Rp30 Juta, Ini Syaratnya

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET - “Dukungan dana dalam program PSR diberikan kepada pekebun dengan luas maksimal 4 hektare per kepala keluarga dan besarannya adalah sebesar Rp 30 juta per hektarenya,” kata Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman dalam rapat panja dengan Komisi IV DPR RI, Selasa (30/3/2021).

Proses mendapatkan bantuan Rp 30 juta itu dilakukan dengan beberapa tahapan. Pertama, proses usulan PSR di kelembagaan tani. Pengajuan usulan PSR sesuai persyaratan yaitu legalitas kelembagaan dan legalitas lahan.

Kemudian Dinas Perkebunan Kabupaten/Provinsi melakukan proses verifikasi administrasi dan lapangan. Selanjutnya tim terintegrasi Ditjen Perkebunan melakukan proses verifikasi tim terintegrasi. Baru kemudian Ditjen Perkebunan memberikan rekomendasi teknis.

“Setelah rekomendasi teknis dikirimkan ke BPDPKS maka BPDPKS akan memproses, yang pertama dengan menerbitkan Surat Keputusan Direktur Utama (SK Dirut) tentang calon pekebun maupun calon lahan yang akan menerima dana peremajaan sawit rakyat,” lanjutnya.

Setelah SK Dirut diterbitkan kemudian dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) 3 pihak, dalam hal ini antara BPDPKS, koperasi atau gapoktan (gabungan kelompok tani) dengan bank yang akan menyalurkan dana tersebut.

“Setelah ada penandatanganan tadi kemudian baru dilakukan transfer dana ke masing-masing rekening perkebun yang nanti kemudian akan dialihkan kepada rekening koperasi atau gapoktan dimana para pekebun tadi bergabung,” tambahnya

Share

Ads