loader

Pungutan Ekspor Sawit, Kunci Menjaga Keseimbangan Industri

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Penyesuaian tarif pungutan ekspor tersebut tertuang dalam PMK No. 76/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua PMK No. 191/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang diwakili oleh Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud menuturkan bahwa penyesuaian tarif pungutan ekspor tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Besaran tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit, termasuk CPO dan produk turunannya, ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan dengan cut off perhitungan pungutan tarif tersebut adalah tanggal penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

“Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku 7 (tujuh) hari setelah diundangkan pada 25 Juni 2021, dan mulai berlaku 2 Juli 2021,” tutur Musdhalifah pada acara sosialisasi PMK tersebut secara virtual, Kamis (1/7) seperti dilansir dari laman Kementerian Perekonomian RI.

Selain itu, keberlanjutan pengembangan layanan yang dimaksud antara lain perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, serta penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel.

“Dengan diberlakukannya penyesuaian tarif pungutan ekspor ini, semua pihak diharapkan terus mendukung kebijakan Pemerintah, karena kami menyadari bahwa semua kebijakan terkait kelapa sawit tujuan akhirnya adalah sustainability dari kelapa sawit itu sendiri, mengingat peranannya sangat penting dalam perekonomian nasional,” ungkap Musdhalifah.

Penerapan pungutan ekspor di 2020 dan 2021 terbukti tidak menyebabkan penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani. Harga TBS di tingkat petani mengikuti kenaikan harga CPO, di mana pada Januari s.d. Mei 2021 rata-rata harga TBS di tingkat petani di atas Rp2.000 per kilogram.

Selain itu, Pemerintah tetap berkomitmen meningkatkan kesejahteraan petani melalui peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dengan pemberian beasiswa bagi anak-anak dan keluarga petani kelapa sawit, serta pelatihan bagi petani sawit. Program pengembangan SDM yang diberikan terutama program pengembangan kelapa sawit yang sesuai Good Agricultural Practices (GAP) dan menunjang keberlanjutan usaha (sustainability).

“Penyesuaian tarif pungutan tersebut diharapkan dapat mendorong keseimbangan antara pengembangan subsistem hulu dan hilir industri sawit, serta peningkatan kualitas dan kuantitas pelaksanaan Program Pengembangan SDM, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan Sawit Rakyat, Sarana dan Prasarana, Promosi, dan Insentif Biodiesel. Dengan tetap menjaga akuntabilitas dan tranparansi pengelolaan dan penyaluran dana perkebunan kelapa sawit,” pungkas Musdhalifah.

Sebagai informasi, Komite BPDPKS diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dengan anggota Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Menteri BUMN, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas, serta melibatkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.

Share

Ads