Kompol Tri menuturkan kedua tersangka melakukan pencurian dengan cara memanjat toko lalu merusak atap yang terbuat dari seng. Kemudian salah satu tersangka masuk kedalam toko, dan seorang menunggu di atap.
"Tersangka kemudian mengambil alat Spare Part, Alhamdulillah kedua tersangka kini sudah ditangkap, dan barang bukti (BB) ikut diamankan 2 buah kantong Baut, 2 buah Tang, 1 buah Kunci Inggris, 1 buah Air Washing Gun, 1 buah Kunci Palang 4, 1 kotak kecil Mata Obeng Gepeng, 1 buah Selang Kompresor, 1 buah Oil Filter Wrench Rantai, 1 Set Mata Kunci Pas, 2 buah Kunci Pas Segitiga," jelas Kompol Tri.
Lanjut Kompol Tri, kini kedua tersangka sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. "Tersangka sedang diperiksa apakah kedua tersangka pernah melakukan aksi serupa di tempat kejadian lain dengan mengecek LP dibeberapa Polsek Jajaran, atas ulahnya kedua tersangka terancam penjara diatas lima tahun," tutupnya.
Sementara, kedua tersangka ketika ditemui diruang Riksa Reskrim mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian dengan membongkar toko alat Spare Part Kendaraan. "Iya pak kami masuk lewat atap toko, kemudian merusak atap seng. Alat Spare Part rencana akan dijual namun keburu ditangkap polisi," kata Manto.