loader

Polda Sumsel Ungkap Kasus Batu Bara Ilegal, 9 Orang Ditangkap

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Ditreskrimsus Polda Sumsel mengungkap kasus batu bara ilegal yang diangkut menggunakan truk. Delapan sopir dan satu pemilik truk ditangkap saat melintas di Jalinsum Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki didampingi Kasubdit 4 Tipidter AKBP Tito Dani mengatakan, angkutan batu bara yang digunakan untuk mengangkut batubara ilegal ini tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) nya dari Kementerian ESDM. 

"Kapasitas angkut kendaraan yang digunakan cukup besar truk kontainer dengan kapasitas 20 ton ada juga kapasitas 10 ton dari delapan mobil yang mengangkut batu bara ini tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) nya," kata Agung, Senin (8/5/2023). 

Delapan sopir yang diamankan dari berbagai daerah, seperti Palembang, Banyuasin hingga Lampung.

"Dari hasil pengembangan dan pendalaman tersangka AS, diketahui pemilik kendaraan adalah tersangka BB (45), warga Jakarta Selatan total ada sembilan orang yang diamankan delapan sopir dan satu pemilik kendaraan," jelas Agung.

Dijelaskan Agung, modus operandi para pelaku ini mengangkut batu bara dari pertambangan di Muara Enim yang tidak memiliki izin usaha pertambangan. Dari hasil pemeriksaan Stockpile batu bara ternyata masuk izin pertambangan batu bara milik PT Bukit Asam dan PT Manamba. 

"Artinya para pelaku ini melakukan penambangan batu bara tanpa izin dari pemilik IUP dari dua perusahaan yakni PT Bukit Asam dan PT Manamba," ungkapnya. 

Lebih lanjut dikatakan Agung, surat jalan yang digunakan untuk mengangkut batu bara ini ada tiga, yang diduga kuat tidak ada izin dari pemiliknya.

"Dari hasil koordinasi kami dengan saksi ahli pihak kementerian ESDM perbuatan para pelaku sudah memenuhi unsur pidananya sesuai dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," bebernya. 

Share

Ads