loader

Sumsel Pertahankan Predikat WTP Ke-9 Kalinya

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pemprov Sumsel kembali berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pemprov Sumsel tercatat telah berhasil mempertahankan opini WTP untuk ke sembilan kalinya. 

Hal ini disampaikan Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Nyoman Adhi Suryadnyaba saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumsel Tahun 2022 pada Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD Provinsi Sumsel, Rabu (10/5) pagi. 

Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Nyoman Adhi Suryadnyaba kepada Ketua DPRD Provinsi Sumsel RA Anita Noeringhati dan Gubernur Sumsel Herman Deru dengan disaksikan Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) I Akhsanul Khaq dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Andri Yogama 

"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Sumsel Tahun 2022, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemprov Sumsel, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," tegas Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Nyoman Adhi Suryadnyana. 

Capaian ini menurut Nyoman menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan Pemprov Sumsel untuk terus mendorong perbaikan pengelola keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik. 

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan sebagaimana diketahui bahwa, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatra Selatan telah melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022. 

Pada hari ini Anggota I BPK Selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara, Nyoman Adhi Suryadhyana, telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Gubernur Sumatera Selatan, yang terdiri dari Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern, dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan. 

"Kami mengucapkan terima kash kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan beserta seluruh Tim Pemeriksa, yang telah berupaya untuk menyelesaikan pemeriksaan dan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan secara tepat waktu sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan," jelasnya. 

Menurutnya hasil pemeriksaan ini akan menjadi bahan untuk penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. 

 

Share

Ads