JAKARTA, GLOBALPLANET - Sejumlah provinsi penghasil sawit mendapatkan alokasi dana bagi hasil (DBH) sawit. Pemprov Sumatra Selatan (Sumsel) mendapatkan bagian Rp51,2 miliar.
Kepala Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan mengatakan, alokasi dana bagi hasil sawit berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas sawit, minyak sawit mentah dan atau produk turunannya.
"DBH Sawit dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 20 persen, kabupaten/kota penghasil sebesar 60 persen, dan kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20 persen," ujarnya seperti dilansir Republika dari Antara, Kamis (16/11/2023).
DBH sawit digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan seperti peningkatan struktur, pemeliharaan berkala, dan lain-lain. Lalu, penanganan jembatan seperti rehabilitasi atau pemeliharaan, pengantin jembatan dan pembangunan jembatan.
Kemudian juga sebesar 20 persen untuk kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh menteri seperti pendataan perkebunan sawit, penyusunan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan, pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi ISPO Perkebunan.
Sumber: Republika