OKI, GLOBALPLANET - Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) perangkat daerah Kabupaten OKI diserahkan oleh Bupati OKI, Dja'far Shodiq, di Kayuagung, Jumat (12/1/2024).
DPA 2024 berisi instrumen kebijakan APBD 2024 itu difokuskan untuk melindungi masyarakat, menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi dengan tetap memperhatikan pengelolaan fiskal yang sehat serta berkelanjutan.
"Marilah bersinergi dan bahu-membahu dalam mengelola APBD secara baik agar dapat digunakan dengan maksimal," ujar M. Djafar Shodiq.
Tahun 2024, kata Shodiq, merupakan tahun terakhir pemerintahan periode 2019-2024, sehingga seluruh pemangku kebijakan perlu mengoptimalkan APBD agar rencana pembangunan terlaksana dengan baik.
Dia juga berpesan agar pelaksanaan anggaran tahun 2024 memegang teguh prinsip pengelolaan keuangan yang baik sesuai peraturan perundangan-undangan.
"5 hal penting yang harus diperhatikan DPA dapat menjadi acuan strategis dalam realisasi program sehingga target kinerja dapat terlaksana tepat waktu dan tepat sasaran, mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), meningkatkan kualitas belanja dan alokasi anggaran, belanja produktif dan efisiensi belanja operasional serta menjawab persoalan sesuai kewenangan dan porsi masing-masing," katanya.
Kepala BPKAD, Ir. H. Munim., MM merinci alokasi belanja daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir tahun 2024 yang tertuang dalam DPA perangkat daerah senilai Rp2,6 triliun.
"Belanja operasional yaitu Rp1,7 triliun, belanja modal Rp317 miliar, belanja tidak terduga (BTT) sejumlah Rp112 miliar dan belanja transfer sebesar Rp437 miliar," ungkapnya.
Alokasi DPA 2024 tersebut tambah Munim tersebar pada 54 OPD dan kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI.
Sumber pendanaan tersebut papar Munim berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp432 miliar, Pendapatan Transfer senilai Rp2,1 triliun dan pembiayaan Sebesar Rp83,5 miliar.