loader

Daftar UMP 2025 di Sejumlah Provinsi, Terendah dari Jawa

Foto
Ilustrasi kenaikan UMP. (Foto: Ist)

GLOBALPLANET - Sejumlah provinsi telah menetapkan dan mengumumkan secara resmi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Sesuai petunjuk dari pemerintah pusat, kenaikan rata 6,5 persen.

Melihat daftar UMP 2025 yang telah diumumkan, UMP tertinggi dan terendah berada di pulau Jawa, yakni Jakarta dan Jawa Tengah.

Ya, tertinggi di Jakarta sebesar Rp5.396.761 dan terendah seluruh nusantara Jawa Tengah Rp2.169.349.

Kenaikan ini disebutkan ditetapkan bersama unsur pekerja dan pengusaha. Karena itu, selanjutnya adalah penting untuk memastikan UMP ini dipatuhi dan perusahaan yang sudah memberikan upah di atas UMP tidak menurunkannya. 

Industri dan kesejahteraan pekerja merupakan dua sisi yang saling berkaitan dan harus tumbuh bersama.

Daftar UMP 2025 di sejumlah provinsi:

1. Jawa Timur Rp2.305.000 

2. Jawa Tengah Rp2.169.349

3. Papua Rp4.285.850

4. Papua Barat Rp3.615.000

5. DKI Jakarta Rp5.396.761

6. Sulsel Rp3.657.527,37

7. Sulawesi Tenggara Rp3.073.551

8. Sulawesi Tengah Rp2.915.000

9. Kalteng Rp3.473.621,04

10. Kaltara Rp3.580.160

11. Kaltim Rp3.579.314

12. Kalsel Rp3.496.194

13. NTB Rp2.602.931

14. Maluku Utara Rp3.408.000

15. Gorontalo Rp3.221.731

16. Sumsel Rp3.681.571

17. Bengkulu Rp2.670.039

18. Riau Rp3.508.776,22

19. Sumbar Rp2.994.193

20. Jambi Rp3.234,535

21. Lampung Rp2.893.070

22. Aceh Rp3.685.616

23. Babel Rp3.876.600

24. Kepri Rp3.623.653

 

Share

Ads