GLOBALPLANET - Sejumlah provinsi telah menetapkan dan mengumumkan secara resmi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Sesuai petunjuk dari pemerintah pusat, kenaikan rata 6,5 persen.
Melihat daftar UMP 2025 yang telah diumumkan, UMP tertinggi dan terendah berada di pulau Jawa, yakni Jakarta dan Jawa Tengah.
Ya, tertinggi di Jakarta sebesar Rp5.396.761 dan terendah seluruh nusantara Jawa Tengah Rp2.169.349.
Kenaikan ini disebutkan ditetapkan bersama unsur pekerja dan pengusaha. Karena itu, selanjutnya adalah penting untuk memastikan UMP ini dipatuhi dan perusahaan yang sudah memberikan upah di atas UMP tidak menurunkannya.
Industri dan kesejahteraan pekerja merupakan dua sisi yang saling berkaitan dan harus tumbuh bersama.
Daftar UMP 2025 di sejumlah provinsi:
1. Jawa Timur Rp2.305.000
2. Jawa Tengah Rp2.169.349
3. Papua Rp4.285.850
4. Papua Barat Rp3.615.000
5. DKI Jakarta Rp5.396.761
6. Sulsel Rp3.657.527,37
7. Sulawesi Tenggara Rp3.073.551
8. Sulawesi Tengah Rp2.915.000
9. Kalteng Rp3.473.621,04
10. Kaltara Rp3.580.160
11. Kaltim Rp3.579.314
12. Kalsel Rp3.496.194
13. NTB Rp2.602.931
14. Maluku Utara Rp3.408.000
15. Gorontalo Rp3.221.731
16. Sumsel Rp3.681.571
17. Bengkulu Rp2.670.039
18. Riau Rp3.508.776,22
19. Sumbar Rp2.994.193
20. Jambi Rp3.234,535
21. Lampung Rp2.893.070
22. Aceh Rp3.685.616
23. Babel Rp3.876.600
24. Kepri Rp3.623.653