PALEMBANG, GLOBALPLANET - "Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah," ucap Ketua Majelis, Erma Suharti dalam sidang vonis, Rabu (3/6/2020).
Dalam sidang vonis secara virtual itu, tiga hakim PN Palembang menilai perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan pidana mati terhadap masing masing terdakwa," tegas Erma didampingi 2 hakim anggota Abu Hanifa dan Murni.
Kecewa, Kuasa Hukum Sebut Banding
Setelah membacakan putusan, hakim pun memberi waktu kepada kedua terdakwa 7 hari untuk berpikir. Sementara penasehat hukum terdakwa, Nizar dan Reza mengaku kecewa.
"Kalau melihat jumlah 79 Kg sabu memang sangat besar. Tetapi harus dilihat dari fakta bahwa kedua terdakwa ini hanya kurir yang diminta mengantar barang. Sementara kita tahu bandarnya kemana ini yang membuat kami kecewa," kata Nizar.
Tanpa pikir panjang, Nizar mengaku bakal banding atas vonis mati 2 kliennya itu. Dia pun tegas meminta pemilik barang diusut.
Untuk diketahui, kedua terdakwa awalnya ditangkap jajaran Lanal Palembang pada Oktober 2019 lalu di Muara Sungsang. Di sana, keduanya diamankan berikut 79 Kg sabu yang disimpan dalam 4 koper.
Tercatat kedua terdakwa merupakan warga Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, yang disebut mendapat upah masing-masing Rp 25 juta. Sementara sang bandar, YN masih misterius.