MUBA, GLOBALPLANET - LHP BPK tersebut merupakan hasil audit kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muba terkait lebih bayar 130 kegiatan atau proyek dengan besaran Rp 17.781.681.553,06 tahun anggaran 2018 dan 2019.
"MoU dengan Kejari Muba ini menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK terkait LHP 2018 dan 2019 dengan total Rp 17.781.681.553,06, rinciannya Rp 2.094.720.934 tahun 2018 dan Rp 15.686.960.618 tahun 2019," ujar Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori, Selasa (16/6/2020).
Sekretaris Daerah Muba, Apriyadi, mengatakan, penandatanganan MoU dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Muba sangatlah penting dilakukan untuk menindaklanjuti LHP BPK periode 2018 dan 2019.
"Ini sesuai amanah bahwa temuan BPK wajib ditindaklanjuti, jika tidak akan menjadi ranah hukum dan masuk dalam tindak pidana korupsi. Jadi, temuan BPK ini harus dikembalikan pihak ketiga," jelas Apriyadi.
Dalam menindaklanjuti temuan BPK ini, sambung Apriyadi, pihaknya telah berusaha melalui Inspektorat dan Dinas PUPR dengan menyurati pihak ketiga atau kontraktor agar mengembalikan kelebihan bayar. Namun, upaya itu ternyata belum maksimal, sehingga pihaknya menggandeng Kejari Muba
"Tahun lalu, SKK yang sudah dilaksanakan telah memberikan hasil positif. Kita mengimbau kepada kontraktor untuk kooperatif memenuhi panggilan dan melunasi kewajiban sesuai dengan LHP BPK. Jika tidak akan diproses secara hukum oleh pihak kejaksaan," tegas dia.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Suyanto, mengatakan, pihaknya menyambut baik langkah Pemkab Muba dalam menindaklanjuti temuan BPK untuk mengambalikan uang negara.
"Ini merupakan perpanjangan MoU tahun lalu, kita perbaharui lagi untuk 130 paket atau pekerjaan yang lebih bayar dengan total Rp 17.781.681.553,06. Kita lakukan secara maksimal," jelas dia.
Diakui Suyanto, dalam upaya pengembalian uang negara, diperlukan kehati-hatian agar pihak ketiga dapat melaksanakan kewajibannya dengan mengembalikan kelebihan bayar kegiatan atau proyek.
"Hal yang kita lakukan itu mengambil kepercayaan pihak ketiga atau kontraktor agar mengembalikan uang negara. Itu memang berat, tapi bukan tidak dapat kita lakukan. Tahun lalu saja, kita bisa mengembalikan uang negara Rp5 miliar lebih dari total kelebihan bayar Rp6,8 miliar. Tahun ini pasti bisa lebih baik," tandas dia.