PALEMBANG, GLOBALPLANET - Vonis terhadap terdakwa dibacakan Majelis hakim yang diketuai Mangapul SH dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Selasa (16/6/20).
"Berdasarkan fakta fakta dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 372 KUHP. Menjatukan hukuman terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 10 bulan dikurangi terdakwa selama menjalani masa hukuman," ujarnya.
Atas putusan tersebut baik terdakwa maupun JPU Arief Budiman SH menyatakan menerima. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Dalam dakwaan JPU terungkap, kejadian bermula saat saksi Heruin memberitahukan dan menawarkan kepada korban untuk bisa bekerja sebagai honorer di Dinas Satpol PP kota Palembang dengan syarat memberikan uang sebesar Rp38 juta melalui perantara terdakwa Aprizal pada Januari 2019.
Dikarenakan terdakwa merupakan honorer Satpol PP Kota Palembang, korban percaya dan memberikan dalam dua tahapan, Rp10 dan Rp28 juta. Penyerahan uang tersebut dibuktikan dengan kwitansi.
Selanjutnya merasa dirugikan karena tidak ada kejelasan dari terdakwa terhadap perjanjian tersebut kemudian Heruan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukarami Palembang.