PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kepala Kantor Ombudsman RI Sumatera Selatan M Adrian Agustiansyah, menjelaskan pembukaan Gerai Pengaduan & Konsultasi tersebut terlaksana berkat kerjasama yang baik dengan Pemerintah Kota Palembang beberapa waktu lalu.
"Ini hasil kerjasama, dan kita melihat ada komitmen yang kuat dari Pemkot Palembang dalam hal layanan publik. Karena di Mall Pelayanan Publik ini, juga ada instansi pemberi layanan, misal DPMPTSP, Samsat & lain-lain," ucap Adriansyah, Rabu (15/7/2020).
Adapun jadwal penerimaan Pengaduan & Konsultasi di Mall Pelayanan Publik, dua hari dalam seminggu, yakni Selasa dan Kamis Pukul 09.00-15.00 WIB. Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses layanan aduan online Ombudsman RI Sumsel, misal WhatsApp di nomor (0811-9703-737).
"Selain datang langsung, juga bisa memanfaatkan WA itu. Di hari pertama kami di sini, sudah ada satu orang yang menyampaikan keluhan. Mudah-mudahan keberadaan gerai ini memberi manfaat untuk kita semua," ungkapnya.
Ia berharap dengan adanya Gerai Aduan & Konsultasi Ombudsman Sumsel tersebut mempermudah masyarakat menyampaikan keluhan terkait pelayanan yang diterima dari instansi pemberi layanan.
"Harapan kita, masyarakat yang berdomisili disekitar Mall Pelayanan Publik Jakabaring, termasuk Mariana, Rambutan OI, OKI dan seterusnya lebih mudah datang ke sini karena mungkin kalau ke kantor kita yang di Komplek RRI Palembang, agak jauh. Jadi sekali lagi, ini mohon dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya karena kita siap melayani" pungkasnya.