loader

Gara-gara Harta, Nenek 78 Tahun Digugat Tiga Anak Perempuan

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tidak tanggung – tanggung, Damina digugat tiga anaknya sekaligus yang semuanya perempuan beserta cucunya. Sidang perdana perkara perdata yang diduga jual beli tanah waris telah digelar PN Pangkalan Balai yang beralamat di Jl. HM. Asyik Aqil KM 16 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, di Sumsel Kamis (16/7/2020).

Informasi yang didapat Hj. Daminah Binti Syahabudin diketahui digugat ketiga anak dan satu cucunya, setelah menjual tanah untuk menyambung hidup di usia senja. Dalam perkara tersebut dihadiri langsung oleh Ibu Hj. Daminah sebagai tergugat.

Sementara itu, para penggugat yang tidak lain adalah anak-anak Kandung serta cucu dari tergugat yaitu Penggugat I Herawati Binti Aflaha Kasim, Penggugat II Muhammad Oktaviansyah Bin Abdul Ghani, Penggugat III Mila Kayoarina Binti Aflaha Kasim serta Penggugat IV Afrillina Binti Aflaha Kasim tidak hadir diwakili Kuasa Hukumnya yakni Redho Junaidi SH MH, Achmad Azhari SH, Marta S.A Hutabrat SH, MH dan Tara Pebri Ramadan SH. MH.

Sidang yang dengan Ketua Majelis Hakim Muhammad Alwi, ditunda satu pekan kedepan lantaran terkendala dengan surat Kuasa dari pihak tergugat.

Hj. Daminah menuturkan bahwa tanah seluas 5.531 meter persegi betul miliknya. “Saya menjual tanah tersebut lantaran buat berobat dan kebutuhan makan sehari-hari, utang merekapun tidak dibayar apalagi ngasih uang cuma-cuma,” kata Hj Daminah ditemui usai sidang.

Dia berharap dengan hakim memberikan keputusan seadil-adilnya dan berharap mereka (anak – anak dan cucu) sadar dengan perbuatan mereka. “Aku berharap hakim ngasih keputusan seadil-adilnya, supaya mereka sadar dengan perbuatan mereka,” harapnya kepada Panitera.

Hj Daminah pun menunjukan bukti bahwa keempat anak tersebut sudah dihibahkan tanah masing-masing 750 meter persegi. "Pada 15 Desember 2020 dengan No. 106 s/d 109/PH/BA.III/2014 Seluas Lebih Kurang 750 MP. Dasar anak dan cucu durhaka," tegas dia.

Sementara, para penggugat dan kuasa hukumnya tidak berhasil dimintai wawancara, karena telihat langsung terburu – buruh meninggalkan PN Pangkalan Balai seusai keluar ruang persidangan.

Share

Ads