loader

Narkoba Senilai Rp 67 Miliar Direbus, Belasan Tersangka Dihadirkan

Foto

MEDAN, GLOBALPLANET - Tak tanggung-tanggung, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Wakasat Narkoba Kompol Doly Nelson Nainggolan, langsung memimpin pemusnahan bahan adiktif berbahaya dan terlarang itu.

Turut hadir dalam pemusnahan itu para pemangku kepentingan seperti pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, BNN Sumut, aktivis antinarkoba, dan lainnya.

Sebelum dimusnahkan, Kapolrestabes Medan menyebutkan ada 67 kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi yang akan dimusnahkan. Sebelas orang tersangka yang ditangkap dari berbagai tempat juga dihadirkan.

"Ada sebelas tersangka yang ditangkap, ada juga yang terpaksa ditembak mati," ujar Kapolrestabes Medan. 

Kata dia, para petugas Polrestabes Medan dan jajarannya tidak akan segan menindak dengan keras para pelaku kejahatan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Medan. 

Karena itu pihaknya akan terus melakukan patroli dan tetap rutin menindak para pengedar narkotika jenis pil ekstasi, sabu dan daun ganja kering di Kota Medan. 

"Saya berharap masyarakat juga tidak segan bekerja sama dalam pemberantasan narkotika di Kota Medan. Sebab tanpa adanya kerjasama yang baik itu, petugas akan sulit melakukan pemberantasan dan penindakan narkotika di Kota Medan, " pinta Kapolrestabes.

Kapolrestabes lalu menaksir nilai sabu yang dimusnahkan mencapai Rp 65 miliar dan pil ekstasi senilai Rp 2 miliar.

Share

Ads