OKI, GLOBALPLANET - Proses penyidikan masih terus dilakukan dan berkas perkaranya segera akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI).
“Terkait kasus dugaan pemerasaan terhadap salah satu ASN yang dilakukan oleh beberapa orang oknum Ormas, saat ini kasusnya sedang proses penyidikan dan secepatnya kami akan mengirimkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri OKI untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy, Senin (17/8/2020).
Mengenai penangguhan penahanan terhadap ke tiga orang oknum yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, hal itu dibenarkan Kapolres OKI. Menurutnya, dilakukan penangguhan penahanan, karena keluarga para tersangka mengajukan permohonan dan mengingat kondisi para tersangka sedang sakit.
“Memang benar kita lakukan penangguhan, mengingat permohonan dari pihak keluarga dan juga kondisi kesehatan ketiga orang tersebut. Karena akan mempengaruhi tahanan lainnya, juga petugas kepolisian, sehingga dengan alasan – alasan itulah dilakukan penangguhan,” kata Kapolres.
“Awalnya memang kita amankan lima (5) orang, namun dalam pemeriksaan dan setelah gelar perkara, ternyata dua (2) orang belum cukup bukti untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan. Jadi cuma ada 3 orang yang cukup bukti dan telah dinaikkan ke tingkat penyidikan,” pungkas Kapolres