loader

218 Narapidana di OKU Timur Dapat Remisi Kemerdekaan, Tidak Ada yang Langsung Bebas

Foto

OKUT, GLOBALPLANET.news - Kepala Lapas Klas II B Martapura, Effendi, Amd.IP, mengatakan, saat ini di Lapas Klas II B Martapura terdapat 207 orang warga binaan dengan rincian 193 orang laki - laki, 5 orang perempuan dan 9 orang anak. 

"Narapidana yang mendapat remisi kategori RU I (Belum bebas) jumlahnya 218 orang, untuk kategori RU II (langsung bebas) tidak ada," ujar dia. Senin (17/8/2020).

Untuk mendapatkan remisi, sambung dia, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh narapidana, yaitu berkelakuan baik, telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan, tidak terdaftar di Register F dalam bentuk pelanggaran,  syarat administratif dan sustantif lainnya berdasarkan Perkemenkumham  Nomor 3 tahun 2018 dan diperbaruhi dengann nomor 18 tahun 2019.

"Pemberian remisi tentunya sudah sesuai dengan persyaratan yang sudah diatur," tegas dia.

Sementara, Sekda OKU Timur, Jumadi, menuturkan, seluruh narapidana diharuskan untuk menjadi lebih baik lagi kedepannya, terutama selama menjalani pembinaan di dalam Lapas Klas II B Martapura.

"Kita sama-sama berdoa agar saudara-saudara kita mendapatkan kehidupan yang lebih baik setelah bebas menjalani hukuman," tandas dia.

Share

Ads