loader

IRT Jual 2 ABG ke Pria Hidung Belang

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Tersangka IRT tersebut diketahui berinisial ND (39) warga yang tinggal di rumah susun Kelurahan 26 Ilir Palembang.

"Awalnya kami mendapat kabar dari masyarakat bahwa ada aktivitas seksual ilegal yang sering terjadi di Rumah Susun Kelurahan 26 Ilir. Dari informasi tersebut, kita anggota PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, langsung melakukan penyelidikan," ucap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim AKBP Nuryono, melalui Kasubnit PPA, Ipda Fifin Sumailan, Selasa (18/8/2020).

Ketika dilakukan penggerebekan di lokasi salah satu blok di rumah susun tersebut, lanjut Ipda Fifin, petugas menemukan tersangka bersama dua orang perempuan di bawah umur, masing-masing berusia 15 dan 16 tahun.

"Setelah kami amankan dan diinterogasi, yang bersangkutan (tersangka-red) mengakui perbuatannya yang sudah melakukan perdagangan anak perempuan di bawah umur," jelas Ipda Fifin.

Masih dikatakan Ipda Fifin, sementara untuk kedua korban perdagangan anak di bawah umur tersebut telah dikembalikan ke pihak keluarganya.

"Atas ulahnya, tersangka dijerat Pasal 9, 10, 11 dan 12 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," ujarnya.

Di tempat yang sama, tersangka ND mengatakan dirinya sudah dua bulan menjadi muncikari, dan meraup keuntungan dari hasil menjual perempuan sebesar Rp 100 ribu, untuk sekali kencan.

"Untuk sekali kencan, tarifnya sebesar Rp 250 ribu kepada pelanggan, Rp 150 ribu untuk korban, dan Rp 100 ribu untuk saya, itu sudah termasuk biaya kamar, karena itu adalah kontrakan saya sendiri yang saya sekat-sekat untuk praktik kencan. Kedua korban yang menawarkan diri, saya tidak pernah memaksa," tutup ND.

Share

Ads