MUBA, GLOBALPLANET.news - Keduanya ditangkap Jumat (21/8/2020) sore saat sedang melakukan aktivitas pembakaran lahan. Dimana selain kedua pelaku, diamankan pula barang bukti berupa satu bilah obor bambu, satu buah korek api warna hijau, dan kayu sisa yang terbakar.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya, melalui Kapolsek Sungai Keruh Iptu Darmawansyah, membenarkan pihaknya telah menangkap dua pelaku pembakaran lahan.
"Pemilik lahan ini pak Syahrizal, kebunnya di Dusun V Desa Sungai Dua Kecamatan Sungai Keruh Muba. Saat ini kedua nya masih dalam pemeriksaan kita," ujar dia, Minggu (23/7/2020).
Lebih lanjut dia mengatakan, pelaku membuka lahan untuk bercocok tanam. Untuk melakukan itu, kedua pelaku menebang pohon yang ada dan dibiarkan mengering lalu dibakar dengan menggunaKan alat obor dari bambu yang telah dipersiapkan.
"Info dari masyarakat, kita langsung ke TKP dan ternyata benar. Kedua nya sedang melakukan aktivitas membakar, lalu kita lakukan penangkapan. Perbuatan keduanya dijerat Pasal 187 Ayat (1) jo Pasal 188 KUHPidana," tandas dia.