loader

Berkas Lengkap, Dua Tersangka 2 Kg Sabu Segera Jalani Sidang

Foto

MUBA, GLOBALPLANET.news - Bahkan, pihak penyidik dalam hal ini Sat Res Narkoba telah melakukan pelimpahan Tahap II (Barang bukti dan tersangka) kepada JPU. Dengan begitu, kedua tersangka akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sekayu.

"Sudah P-21 dan tahap II juga sudah selesai. Selanjutnya kita limpahkan ke PN Sekayu unuk segera menjalani persidangan," ujar Kajari Muba Suyanto SH, melalui Kasi Pidum Firdaus Affandi SH, didampingi JPU Reni SH dan Akbari Darmawinsyah SH.

Selain itu, kata dia, pihaknya saat ini tengah membuat dakwaan terhadao kedua tersangka. Dimana Pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dakwaannya sedang dibuat, kita dakwa dengan pasal berlapis dan kita berusaha agar hukumannya maksimal yakni seumur hidup atau hukuman mati," tegas dia.

Sekedar informasi, tersangka yakni Amsyaruddin Siregar (41) warga Bandar Jaya Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung dan M Farhan Febryan (22) warga Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, ditangkap di Jalan Lintas Palembang - Jambi Km 204 Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin, sekira pukul 20.30 WIB, Sabtu (6/6/2020). Saat jajaran Polsek Bayung Lencir menggelar razia stasioner rutin.

Dari tangan keduanya berhasil diamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 Kg yang berada di dalam bangku penumpang sebelah kiri bagian depan dan dibalut perban warna hitam di dalam plastik teh warna hijau.

 

Share

Ads