OKI, GLOBALPLANET - Kepala Kejaksaan Negeri Kayuagung, Ari Bintang Prakoso SH mengatakan, pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas perkara dari pihak penyidik Polres OKI, Jumat (23/10/2020).
"Berkas perkara ketiga tersangka sudah dikembalikan sejak tanggal 9 September 2020 dan terima oleh badan penyidik Polres OKI untuk diberikan petunjuk, baik formal maupun material dengan P18 dan P19 agar segera dilengkapi. Padahal kita menunggu agar perkara dapat segera diP21-kan, berikut dengan bukti rekaman dan tersangkanya ke kita, kemudian barulah dapat kita limpahkan ke pengadilan," kata Bintang.
Lebih lanjut disampaikanya, selama kurun waktu tersebut pihaknya juga belum mendapatkan kabar mengenai kelanjutan perkara tersebut.
"Jadi sudah 1,5 bulan atau lebih dari 40 hari berkas tidak ada kabar. Sampai saat ini berkasnya belum dikembalikan ke kita," terangnya.
Sementara itu, Kapolres OKI AKBP Alamsyah Palupessy melalui Kasat Reskrim, AKP Sapta Eka Yanto mengatakan, bahwa saat ini sedang proses melengkapi berkas perkara.
"Jadi permintaan dari mereka (Kejaksaan) itu lagi kita jawab dan belum lengkap. Jadi nanti kalau sudah selesai atau lengkap langsung kita kirim berkasnya ke kejaksaan.
"Kita belum dapat memastikan kapan akan dilimpahkan, karena saat ini masih proses meneliti isi percakapan WhatsApp (Sebelum kejadian OTT)," ungkapnya ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Ketika disinggung mengenai lamanya proses pelengkapan berkas perkara, ia menjawab akibat baru mengalami serah terima jabatan baru.
"Kalau kendalanya karena kemarin saya kan baru serah terima jabatan (pergantian Kasat Reskrim-red), jadi saya mempelajari perkaranya dulu," pungkasnya