loader

Kuasa Hukum Ilyas Panji Laporkan MY, Dugaan Pencemaran Nama Baik

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Laporan diterima petugas SPKT Polda Sumsel dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/828/X/2020/SPKT Polda Sumsel.

Dikatakan Erik, pihaknya melaporkan MY ke Polda Sumsel atas dugaan pidana Pasal 310 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik dan menyebutkan penyebab diskualifikasi kliennya oleh KPU Ogan Ilir dan Bawaslu Ogan Ilir.

"Kita melaporkan MY yang merupakan Wakil Gubernur Sumsel, pada 15 Oktober 2020 lalu di Desa Meranjat Ogan Ilir, tepatnya saat ada kisru diskualifikasi Paslon oleh KPU dan Bawaslu. Saat itu MY memberikan sambutan di acara pernikahan warga mengatakan jika Paslon yang didiskualifikasi ini didasari pelanggaran penggunaan dana Bansos. Padahal faktanyakan bukan itu," kata Erik, Jumat (30/10/2020).

Menurutnya, pernyataan itu disampaikan MY dimuka umum, sehingga kliennya merasa diserang martabatnya atas tuduhan MY yang menyampaikan jika kliennya melakukan pelanggaran dana Bansos. "Untuk itulah kami laporkan MY hari ini, karena diskualifikasi itu bukan karena dana Bansos," tegasnya. 

 Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, laporan tersebut telah diterima oleh petugas SPKT Polda Sumsel. "Dengan diterima laporan tersebut tentunya akan dilakukan penyelidikan untuk mengecek kebenaran dari laporan tersebut," katanya saat dihubungi.

Selain itu lanjutnya, penyidik juga akan melakukan klarifikasi. Sebab unsur pidana pencamaran nama baik ini harus dilakukan di depan khalayak ramai. "Apabila dari hasil penyelidikan terbukti adanya dugaan pidananya, tentunya kita proses sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Sementara itu , Kuasa Hukum terlapor Firdaus Hasbullah SH MH saat dikonfirmasi mengatakan pada dasarnya setiap orang berhak untuk melapor. " Kami sebagai tim kuasa hukumnya akan siap jika diminta klarifikasi terkait laporan tersebut oleh penyidik," ujarnya. 

Menurutnya, pihaknya baru mendengar laporan tersebut dan laporan tersebut baru dilaporkan hari ini. "Yang kami tahu laporannyo itu tentang pasal 310 KUHP, tapi belum tahu tentang apa. Tapi kami pasti siap mendampingi. Jika tidak terbukti kami siap lapor balik," pungkasnya. 

Share

Ads