loader

Kalah di Pengadilan Hubungan Industrial, Lonsum Bakal Kasasi

Foto

MEDAN, GLOBALPLANET.news - Diketahui, proses persidangan 12 BHL itu berlangsung selama sembilan bulan. 12 BHL itu sebelumnya bekerja di perkebunan sawit milik Lonsum yang ada di tiga kabupaten di Provinsi  Sumatera Utara (Sumut) yakni Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Asahan.

Kuasa Hukum PT Lonsum, Boni Sianipar SH, saat dikonfirmasi, menegaskan Lonsum akan menggunakan hak hukum, yakni melakukan Kasasi terhadap keputusan PHI Medan tersebut. "Kami akan melakukan upaya hukum (yakni Kasasi). Itukan memang sudah ada aturan hukumnya," kata Boni, Kamis (12/11/2020) .

Terkait saran pihak Serbundo agar Lonsum menerima keputusan PHI Medan dan segera membayarkan pesangon bagi 12 BHL tersebut, Boni menolak saran itu. "Kan tidak bisa (Serbundo memberikan saran) seperti itu, itukan hak kami (untuk melanjutkan upaya hukum)," kata Boni.

Ia menegaskan, PT Lonsum memiliki bukti-bukti perjanjian kerja dengan 12 BHL, yang salah satu isinya adalah tidak meminta pesangon setelah kontrak kerja berakhir.

Saat ditanya apakah memang ada perjanjian tersebut dalam kontrak kerja, Boni menegaskan bahwa perjanjian itu memang ada. "Minta sama orang itu (pihak Serbundo) kontrak kerjanya. Ada itu kontrak kerjanya dan isi kontraknya," tegas Boni Sianipar SH.

Sebelumnya, pada hari Selasa (10/11/2020), Hasudungan Silaen SH selaku kuasa hukum DPP Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo), menyebutkan keputusan memenangkan 12 BHL Lonsum dibacakan Majelis Hakim melalui persidangan hari Rabu (4/12020).

Sebagai informasi, Serbundo adalah sebuah organisasi buruh perkebunan  yang menjadi pendamping 12 BHL Lonsum tersebut.

Hasudungan Silaen saat itu mewakili Ketua Umum DPP Serbundo, Herwin Nasution SH, yang berhalangan hadir karena harus mendampingi buruh perkebunan lainnya. 

Hasudungan Silaen SH saat itu didampingi oleh Suib Nuridho selaku Bendahara DPP Serbundo. 

Hasudungan menyebutkan, Majelis Hakim dalam keputusannya juga mewajibkan PT Lonsum untuk membayarkan pesangon bagi 12 BHL itu dengan nilai Rp 564.189.384.

"Kami berharap PT Lonsum mematuhi keputusan PHI ini dan segera membayarkan pesangon bagi 12 BHL yang kami dampingi. Memang mereka punya hak untuk melalukann Kasasi terhadap keputusan PHI ini, namun kami berharap Lonsum segera mematuhi keputusan PHI Medan ini," kata Hasudungan Silaen.

Share

Ads