loader

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Menteri KKP Edhy Prabowo Ditahan di Rutan KPK

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET.news - Penetapan para tersangka itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/11/2020) malam.

"Untuk selanjutnya, dilakukan penahanan selama 20 hari," ujar Nawawi.

Para tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 itu, ditahan sementara di Rumah Tahanan KPK.

"Ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) KPK Cabang Gedung Merah Putih," tegas dia.

Dalam konferensi pers itu, KPK mengadirkan lima orang tersangka, selain Edhy Prabowo, tersangka lain yakni Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, pengurus PT ACK Siswadi, Direktur PT DPP Suharjito.

Sedangkan, dua tersangka lain yaitu staf khusus menteri yang juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin tidak dapat dihadirkan. "Dua tersangka belum ditahan KPK, APM dan AM untuk segera menyerahkan diri," jelas dia.

Adapun peranan para tersangka yakni Edhy Prabowo, Safri, Siswadi, Ainul, Andreau, dan Amiril merupakan penerima suap. Sedangkan pemberi suap adalah tersangka Suhartijo.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap 17 orang termasuk Menteri KKP Edhy Prabowo dan istrinya Iis Rosita Dewi. OTT itu dilakukan Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 00.30 WIB, saat rombongan kembali dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

Share

Ads