loader

Mantan Kades Saung Dadi Divonis Empat Tahun Penjara

Foto

OKUT, GLOBALPLANET - Selain divonis empat tahun penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider empat bulan kurungan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur , Dr. Akmal Kodrat SH, M.Hum Melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKU Timur, Aci Jaya Saputra.SH, mengatakan, berdasarkan sidang putusan hakim yang digelar secara Online oleh Pengadilan Negeri Palembang, Terdakwa terbukti dengan sah menyalahgunakan Dana Desa pada 2017.

"Terdakwa Selamet Riyadi dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara dan ditambah denda sebesar Rp50 juta subsider empat bulan kurungan," katanya.

Dalam amar putusan sidang yang digelar secara online, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar maupun mengembalikan uang penganti sebesar Rp.413.780.000, dalam tempo satu tahun setelah putusan ini dan telah memproleh ketetapan kekuatan hukum tetap.

"Jika uang tersebut tidak bisa dikembalikan setelah putusan sidang, maka harta dan benda terdakwa akan disita dan akan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika nanti juga harta benda dari terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun," ungkapnya.

Share

Ads