SUMUT, GLOBALPLANET - "Betul (empat orang menjadi tersangka)," ucap Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binangga Siregar, dikutip dari detikcom, Jumat (11/12/2020).
Boy tidak menjelaskan identitas keempat tersangka. Dia menyebut keempatnya dijerat Pasal 79 C juncto Pasal 51 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
"Iya (tentang praktik kedokteran)," tuturnya.
Kasus jenazah pasien Corona wanita diduga dimandikan petugas pria di RSUD Djasamen Saragih, Pematangsiantar, Sumut, ini bermula ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar memanggil pihak RSUD. Pemanggilan ini dilakukan karena adanya jenazah pasien Corona wanita yang dimandikan oleh petugas pria di RSUD itu.
"Iya. Itulah mereka laki-laki. Karena suaminya nggak terima, menyampaikan ke kita, itulah semalam kita panggil rumah sakitnya ke kantor MUI," kata Ketua MUI Kota Pematangsiantar, Muhammad Ali Lubis, Kamis (24/9).
Ali menyebut pasien Corona itu meninggal pada Minggu (20/9). Namun dia tidak menjelaskan status pasien yang meninggal dan dikubur dengan protokol kesehatan itu.
Dalam pertemuan dengan pihak rumah sakti, MUI kemudian mempertanyakan alasan pihak RSUD menggunakan petugas pria untuk memandikan jenazah wanita. Menurut RSUD, kata Ali, hal itu dilakukan karena tidak adanya petugas wanita untuk memandikan jenazah di RS itu.
"Kenapa dilaksanakan begitu? Katanya nggak ada bilal perempuan," ujarnya.
Ali menjelaskan peristiwa itu tidak sesuai dengan tata cara memandikan jenazah sesuai hukum Islam. Dijelaskan Ali, jenazah wanita yang dimandikan pria merupakan dosa besar.
"Nggak boleh jenazah perempuan dimandikan laki-laki, kecuali suaminya atau mahramnya," tutur Ali.
Atas kejadian itu, pihak RSUD disebut sudah menyampaikan permintaan maaf. Namun pihak keluarga dari jenazah membuat laporan ke polisi.
"Perdamaian tidak, suaminya melaporkan ke polisi. Kita semalam hanya menjelaskan hukumnya saja. Tidak urusan kita soal lapor-melapor, itu keluargalah," jelasnya.
Dirut RS Dicopot
Kasus ini juga berimbas pada manajemen rumah sakti. Direktur RSUD Djasamen Saragih itu diganti.
"Masih proses, sesuai info dari BKD," kata Kabag Humas Pemko Pematangsiantar Mardiana saat dimintai konfirmasi, Senin (5/10/2020).
Mardiana tak menjelaskan detail proses yang sedang berlangsung. Dia mengatakan proses pergantian merupakan perintah Wali Kota Pematangsiantar.
"Itu saya tidak tahu (sudah diklarifikasi atau belum). Mungkin berdasarkan arahan Wali Kota," tuturnya.