PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi, SIK., SH., MH., ketika dikonfirmasi Jumat (25/12/2020) menjelaskan bahwa, penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat perayaan natal dan libur panjang akhir tahun.
“Tujuan kegiatan ini agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona khususnya di Kota Prabumulih,” jelas Kapolres disela- sela memantau pengamanan natal.
Dijelaskan Siswandi, sapaan akrabnya, dalam Maklumat Kapolri tersebut, mengingatkan masyarakat agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan lantaran penyebaran Covid-19 secara nasional belum terkendali dan masih berkembang luas di tengah masyarakat.
“Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan, menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal tahun 2020 dan tahun baru tahun 2021,” bebernya.
Isi maklumat Kapolri tersebut, mengimbau masyarakat agar tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa :
A. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah.
B. Pesta atau perayaan malam pergantian tahun.
C. Arak-arakan, pawai dan karnaval.
D. Pesta penyalaan kembang api.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.