PALI, GLOBALPLANET. - Menurut Zulkifli bahwa batas akhir panggilan bagi tersangka AF tanggal 5 Januari 2021.
"Apabila sampai tanggal 5 Januari 2021 tersangka tidak datang ke Kejari maka kita akan menerbitkan DPO bagi tersangka," tandas Zulkifli,
Atas penetapan tersangka terhadap AF oleh Kejari PALI beberapa hari lalu yang merupakan salah satu pegawai di Pemkab PALI, Syahron Nazil Sekda PALI mengaku bahwa saat ini status AF tengah diproses pemberhentiannya sebagai pegawai ASN karena sudah lebih setahun meninggalkan tugas.
"Terkait status tersangka, Pemda tidak ikut campur dalam permasalahan itu. Namun untuk status pegawai, saat ini dalam proses pemberhentian, bahkan gajinya sudah distop," tandas Sekda.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengumumkan adanya tersangka baru terkait kasus diduga penyelewengan pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD tahun 2017.
Tersangka tersebut ditetapkan Kejari PALI melalui Tim Penyidik berinisial AF yang merupakan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten PALI karena diduga telah melakukan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 7 Miliar.