JAKARTA, GLOBALPLANET. - "Tentu, pertama kali Polri mengapresiasi hasil penyidikan dan rekomendasi Komnas HAM," kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/1).
Kemudian, lanjut Argo, Polri menunggu surat resmi dari Komnas HAM berupa rekomendasi kasus ini untuk dibawa ke pengadilan pidana.
“Tentu akan kita pelajari rekomendasi dan surat yang masuk ke Polri,” tegas Argo.
Argo menegaskan, Polri dalam melakukan kegiatan penyidikan pidana harus berdasarkan keterangan saksi, tersangka dan barang bukti serta instruksi yang ditemukan.
“Tentu semuanya harus dibuktikan di pengadilan,” kata Argo dilansir dari RMOL.