PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Mereka yakni Aiptu SY, Bripka MU, Bripka GU. Lalu, Brigadir SU, Brigadir TU, Brigadir HE, Brigadir RI, Brigadir ZU dan Briptu AN. Kesembilan anggota kepolisian tersebut berada di kesatuan Polrestabes Palembang.
Sembilan anggota kesatuan ini di PTDH karena melanggar pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003, pasal 13 PP nomor 2 tahun 2003, pasal 7 ayat 1 huruf a,c,m dan pasal 11 huruf a,c dan pasal 21 ayat 3 huruf a dan d, pasal 21 ayat 4 perkap nomor 14 tahun 2011.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra didampingi Kasi Propam Polrestabes Palembang, Kompol Agustan Kesuma menuturkan ke sembilan anggota polri tersebut dinyatakan positif pengguna narkoba setelah di lakukan test urine.
"Pelaksanaan test urine yang dilakukan Kapolrestabes Palembang, Waka Polrestabes Palembang, para PJU, Kapolsek, dan perwira jajaran Polrestabes merupakan bentuk pembuktian bahwa pimpinan tidak hanya bicara tetapi menjadi contoh untuk mendukung program Kapolda Sumsel dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri," kata Irvan Senin (18/1/2021).
Lanjut Irvan, pelaksanaan PTDH terhadap 9 anggota Polrestabes Palembang merupakan keputusan berat tapi harus dilakukan oleh pimpinan.
"Mengingat 9 anggota di PTDH tidak mengindahkan atensi dari program pimpinan tertinggi bapak Kapolda Sumsel," tutupnya.