loader

Habib Rizieq Segera Disidangkan

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET. - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, menjelang proses persidangan, pihaknya tak ada persiapan khusus. Mereka hanya memanjatkan doa saja kepada Allah. 

"Ya kami berdoa saja pada Allah” ujar Aziz ketika dihubungi Minggu (7/2) malam. Diketahui, pada Selasa (9/2) Bareskrim akan melimpahkan Habib Rizieq dan barang bukti kasus pelanggaran protokol kesehatan ke Kejagung atau tahap II. Pasalnya, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.    

Diketahui, kepolisian menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat bersama lima orang lain. Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Di kasus tersebut, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dilansir dari JPNN, Senin (8/2/2021).

HBS

Share

Ads