PALEMBANG, GLOBALPLANET - Dia adalah Tri, yang diketahui sebagai pembantu terdakwa Joko Zulkarnain. Tri saat ini sudah berstatus tersangka dan dititipkan Kejari Palembang ke sel tahanan Polda Sumsel.
"Dia menyimpan uang milik Joko Zulkarnain dalam jumlah besar dan diduga uang itu masih ada kaitannya dengan tindak kejahatan narkoba dari tahanan kabur itu," ujar Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ari Kesuma, Kamis (18/2/2021).
Agung menjelaskan, kronologi penahanan terhadap Tri dilakukan setelah Joko Zulkarnain melarikan diri pada Sabtu (16/1/2021) sekira pukul 21.43 WIB.
Tepatnya saat Joko menjalani perawatan di RS Bhayangkara M Hasan Palembang akibat pembengkakan paru-paru yang dialaminya .
Siang hari sebelum kejadian itu, rupanya Tri sempat berkunjung ke RS dan menyerahkan uang sebesar Rp.10 kepada Joko.
Diakui mereka saat itu, uang tersebut akan digunakan untuk membayar biaya perawatan Joko selama menjalani perawatan.
"Uang itu diserahkan secara cash ke tahanan tersebut," ujarnya.
Malam harinya, ternyata Joko melarikan diri. Petugas Kejari Palembang selanjutnya memanggil Tri untuk dimintai keterangan dan melakukan penggeledahan di kediaman Joko yang berada di Palembang.
Rumah itu menjadi tanggung jawab Tri selama bosnya berada dalam masa penahanan.
"Awalnya kita kejar, uang Rp.10 juta itu didapat dari mana. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapatlah uang sebesar Rp.180 juta," ujarnya.
Dengan temuan itulah, Tri selanjutnya dilaporkan ke aparat kepolisian atas Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan.
"Terkait apakah Tri ikut terlibat dalam pelarian itu, tentunya kita tidak bisa main tuduh begitu saja. Semuanya harus memerlukan bukti yang kuat dan saat ini masih dalam penyelidikan. Hanya saja, memang benar bahwa Tri sudah kita laporan atas dugaan sebagai penadah," ujarnya