PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasi Propam Palembang, Kompol Agustan, mengatakan, sanksi pecat diberikan kepada RZ setelah berbagai pertimbangan, dan terbukti melanggar kode etik, maka hukuman dijatuhkan.
"Bripka RZ berdinas di Polsek Gandus Palembang dan terbukti melanggar kode etik profesi Polri dengan tidak menjalankan tugas selama empat bulan berturut-turut. Perbuatan RZ merupakan perilaku tidak patut di contoh dan harus direkomendasikan pemecatan dengan tidak hormat (PTDH)," terang Kompol Agustan, Jumat (26/2/2021).
Menurut Agustan, PTDH yang di jatuh kan kepada anggota yang tidak patuh melalaikan dinas atau melanggar kode etik. Agar menjadi contoh dan pembelajaran bagi anggota lainnya. "Harapan saya ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota, jangan sampai kasus seperti ini terulang kembali," jelasnya.